Kode: 09.06.019
Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori tinggi, sebagai berikut dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan permendagri 59 Tahun 2021 yang diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan OPD; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan SPM ; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen penganggaran daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan oleh SK Kepala Daerah. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100
IP SPM = (% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM) + (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP) Ket: BM: Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20% BP: Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80% % IP Mutu Minimal Layanan Dasar: Persentase dari rata–rata sub Indikator Kinerja Pencapaian mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan standar teknis % IP Penerima Layanan Dasar: Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan IP SPM: Indeks pencapaian SPM di masing–masing jenis SPM sesuai dengan Permendagri 59/2021
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.09.02.01.001 |
Provinsi dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkategori Tuntas Paripurna | Indikator Sasaran KP |