Kode: 09.06.021
Nilai akuntabilitas kinerja menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented government) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, metode yang digunakan dalam evaluasi AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kemanfaatan. Beberapa teknik evaluasi yang digunakan antara lain telaah sederhana, survei sederhana, survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (applied research), survei target evaluasi (target group), penggunaan metode statistik, penggunaan metode statistik non-parametri, pembandingan (benchmarking), analisis lintas bagian (cross section analyst), analisis kronologis (time series analysis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ikon/simbol, dsb
(Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja KL yang diveluasi + Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja Provinsi yang dievaluasi + Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja Kab/Kota yang dievaluasi )/Jumlah KL yang menjadi populasi evaluasi + Jumlah Provinsi yang menjadi populasi evaluasi + Jumlah Kab/Kota yang menjadi populasi evaluasi)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.08.01.02 |
Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-Rata Nasional | Indikator Sasaran PP |