Kode: 09.06.028
Konsep dan Definisi:Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya:Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set.Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah:a.Tidak ada korupsi;b.Tidak ada pelanggaran/sanksi;c.APBN dan APBD baik;d.Semua program selesai dengan baik;e.Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;f.Komunikasi dengan publik baik;g.Penggunaan waktu ( jam kerja) efektif dan produktif;h.Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;i.Hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro- lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).Pengukuran Indeks RB dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan; Bobot Pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Pengungkit dan 40% untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut:Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut:Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti- bukti pendukung, survei internal dan eksternal. Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013.
Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah dengan indeks RB ≥ B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah dikali 100%.Rumus:Keterangan:PIPIRB : Persentase instansi pemerintah dengan indeks RB ≥ BJIPRB : Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan indeks RB ≥ BJIP : Jumlah instansi pemerintah
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.6.1.(c) |
Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ≥ B. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000315 |
Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ? B | - |