Kode: 09.06.029.001
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.
Jumlah instansi pemerintah K/L yang mendapatkan skor SAKIP ≥ B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah K/L dikali 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.08.02.001.001 |
Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan nilai akuntabilitas kinerja Baik (kategori B ke atas) | Indikator Sasaran KP |