Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.031

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah memanfaatkan teknologi digital dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam proses perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin, perlindungan, pelayanan, dan sistem informasi.

Rumus Perhitungan
Persentase Instansi dengan Aspek Digitalisasi Manajemen ASN minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan Aspek Digitalisasi Manajemen ASN kategori minimal ’Menengah’/Total jumlah instansi yang dinilai) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.04.01.02 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP