Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.032

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah menerapkan sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Rumus Perhitungan
Persentase Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta kategori minimal ’Menengah’/Total jumlah instansi yang dinilai) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.02.01.05 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP