Kode: 09.06.032
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah menerapkan sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.
Persentase Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta kategori minimal ’Menengah’/Total jumlah instansi yang dinilai) x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.07.02.01.05 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” | Indikator Sasaran KP |