Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.033

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan proses pengadaan pegawai ASN secara terbuka, kompetitif, adil, dan bebas dari intervensi politik, sesuai dengan prinsip sistem merit.

Rumus Perhitungan
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai minimal dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi dengan Aspek Pengadaan Pegawai minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.02.01.04 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP