Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.034

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah memiliki standarisasi jabatan, standar kompetensi jabatan (SKJ), profil kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan rencana suksesi.

Rumus Perhitungan
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi dengan Aspek Pengembangan Kompetensi minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.03.01.02 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP