Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.035

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi dan menegakkan kode etik serta kode perilaku ASN.

Rumus Perhitungan
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi Pemerintah dengan Aspek Perencanaan Kebutuhan minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.01.01.03 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP