Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.036

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase instansi pemerintah yang mendapatkan nilai minimal kategori "Menengah" pada aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN yang diukur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara strategis sesuai dengan prinsip sistem merit.

Rumus Perhitungan
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” = (Jumlah Instansi Pemerintah dengan Aspek Perencanaan Kebutuhan minimal "Menengah"/Total Instansi Pemerintah yang dinilai) x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.02.01.03 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP