Kode: 09.06.039
Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori minimal 'Menengah' dalam penerapan sistem merit ASN. Penilaian sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan delapan aspek utama: Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Pengembangan Karier Promosi dan Mutasi Manajemen Kinerja Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin Perlindungan dan Pelayanan Sistem Informasi Setiap aspek dinilai dan digabungkan untuk menentukan skor total yang akan menentukan kategori penerapan sistem merit instansi tersebut.
Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang mencapai kategori 'Menengah' atau lebih tinggi dengan total jumlah instansi yang dinilai, kemudian dikalikan dengan 100%.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.07.06.01.02 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit minimal “Menengah” | Indikator Sasaran KP |