Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah”

Kode: 09.06.039

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
APARATUR NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori minimal 'Menengah' dalam penerapan sistem merit ASN. Penilaian sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan delapan aspek utama: Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Pengembangan Karier Promosi dan Mutasi Manajemen Kinerja Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin Perlindungan dan Pelayanan Sistem Informasi Setiap aspek dinilai dan digabungkan untuk menentukan skor total yang akan menentukan kategori penerapan sistem merit instansi tersebut.

Rumus Perhitungan
Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang mencapai kategori 'Menengah' atau lebih tinggi dengan total jumlah instansi yang dinilai, kemudian dikalikan dengan 100%.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.07.06.01.02 Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit minimal “Menengah” Indikator Sasaran KP