Kode: 09.06.040
Konsep dan Definisi:Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan opini WTP dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah dikali 100%. Rumus: Keterangan: PIPWTP:Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) JIPWTP : Jumlah instansi pemerintah yang mendapat opini WTP JIP :Jumlah instansi pemerintah
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.6.1.(a) |
Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000313 |
Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | - |