Kode: 09.06.053
Persentase ini mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pengembangan atau peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, pendidikan, sertifikasi, atau program pengembangan lainnya) dibandingkan dengan total jumlah ASN yang ada dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Hal ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawainya agar dapat memenuhi tuntutan pekerjaan dan perkembangan organisasi.
Rumus: Persentase_ASN_yang_Ditingkatkan_Kompetensinya = (Jumlah_ASN_yang_Mengikuti_Program_Peningkatan_Kompetensi / Jumlah_Total_ASN) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001137 |
Persentase ASN yang Ditingkatkan Kompetensinya | - |