Definisi
IDI merupakan indeks komposit yang mengukur kualitas demokrasi di Indonesia. IDI diukur sejak tahun 2009 (IDI 2009). Pada tahun 2021 metode pengukuran IDI mengalami perubahan karena terdapat perluasan konsep demokrasi yang digunakan. Pada IDI 2009 s.d 2020 konsep demokrasi hanya dilihat dari ranah politik, sedangkan pada IDI metode baru, demokrasi tidak hanya mencakup ranah politik, tetapi juga mencakup ranah ekonomi dan sosial. Selain itu, metode baru juga menghitung nilai IDI pada tingkat pusat. IDI 2021 merupakan IDI pertama yang dihitung dengan menggunakan metode baru.; IDI metode baru terdiri dari tiga angka indeks:; IDI tingkat provinsi (merupakan agregasi dari nilai 34 provinsi); IDI tingkat pusat (Kementerian/Lembaga), dan; IDI tingkat nasional (merupakan agregasi dari nilai IDI provinsi dan pusat). ; IDI metode baru terdiri atas 3 aspek dan 22 indikator, yaitu:; Aspek Kebebasan (7 indikator);; Aspek Kesetaraan (7 indikator);; Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi (8 indikator).;
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan ukuran untuk mengukur kualitas demokrasi Indonesia setiap tahun. Ada 3 angka IDI, yaitu IDI tingkat nasional, IDI tingkat pusat, dan IDI tingkat provinsi.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kapasitas lembaga demokrasi yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kinerja Lembaga Legislatif, (2) kinerja Lembaga Yudikatif, (3) netralitas penyelenggara pemilu, (4) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah, (5) jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat, (6) transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah, (7) kinerja birokrasi dalam pelayanan publik, dan (8) pendidikan politik pada kader partai politik.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kebebasan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara; (2) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat; (3) terjaminnya kebebasan berkeyakinan; (4) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan; (5) terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu; (6) pemenuhan hak-hak pekerja; dan (7) pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kesetaraan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kesetaraan gender, (2) partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, (3) anti monopoli sumber daya ekonomi, (4) akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, (5) kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah, (6) akses masyarakat terhadap informasi publik, dan (7) kesetaraan dalam pelayanan dasar.
Rumus Perhitungan
Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran kuantitatif dan kualitatif, dengan rancangan tertentu sehingga data yang didapat dari metode yang satu akan memvalidasi (cross validate) data yang didapat dengan metode yang lain. Pendekatan kuantitatif yaitu melalui penelusuran dan analisis isi surat kabar dengan oplah terbesar. Pengumpulan berita juga dilakukan melalui proses web scrapping dari berbagai portal online dan reviu dokumen resmi. Data ini kemudian dikoding. Pendekatan kualitatif yaitu ketika hasil data kuantitatif divalidasi melalui FGD yang melibatkan para ahli dan narasumber yang relevan. Tujuannya antara lain untuk menggali dan menjaring data kualitatif, mendapatkan informasi tambahan (verifikasi, konfirmasi, atau diskonfirmasi), serta melakukan eksplorasi atas kasus-kasus yang memiliki tingkat relevansi tinggi dengan indikator-indikator IDI. IDI dihitung secara tertimbang menggunakan skala 0-100. Bobot pada aspek, variabel, dan indikator diperoleh dengan AHP yang melibatkan juri dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi, pejabat pemerintah, Ormas/LSM, serta pers.