Kode: 09.07.010
Indikator ini mengukur apakah Perda APBD ditetapkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penetapan Perda tentang APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya (Penetapan Perda APBD Tahun N harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun N-1)
Rumus: Persentase_Ketepatan_Waktu_Penetapan_APBD = (Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu / Total_Jumlah_Daerah) * 100 Keterangan: Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu = Jumlah daerah yang berhasil menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Total_Jumlah_Daerah = Jumlah keseluruhan daerah yang diukur dalam evaluasi ini.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001115 |
Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N | - |