Ketepatan Penetapan Perda APBD

Kode: 09.07.010

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEKRETARIATAN NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur apakah Perda APBD ditetapkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penetapan Perda tentang APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya (Penetapan Perda APBD Tahun N harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun N-1)

Rumus Perhitungan
Rumus:
Persentase_Ketepatan_Waktu_Penetapan_APBD = (Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu / Total_Jumlah_Daerah) * 100

Keterangan:

Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu = Jumlah daerah yang berhasil menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Total_Jumlah_Daerah = Jumlah keseluruhan daerah yang diukur dalam evaluasi ini.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001115 Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N -