Kode: 09.07.012
Indikator ini mengukur efektivitas dan produktivitas DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda salam satu tahun anggaran. Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung wajib diajukan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran N wajib disetujui bersama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun N
Rumus: Persentase_Penetapan_Ranperda = (Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda / Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda) * 100 Keterangan: Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda = Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda = Jumlah Ranperda yang direncanakan untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda).
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001116 |
Persentase Penetapan Ranperda Tahun N | - |