Persentase Penetapan Ranperda

Kode: 09.07.012

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEKRETARIATAN NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur efektivitas dan produktivitas DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda salam satu tahun anggaran. Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung wajib diajukan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran N wajib disetujui bersama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun N

Rumus Perhitungan
Rumus:
Persentase_Penetapan_Ranperda = (Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda / Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda) * 100

Keterangan:

Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda = Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda = Jumlah Ranperda yang direncanakan untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda).
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001116 Persentase Penetapan Ranperda Tahun N -