Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Kode: 09.07.013

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEKRETARIATAN NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur seberapa efektif DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kerangka program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD.

Rumus Perhitungan
Rumus:
Persentase_Pengawasan = (Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Dilaksanakan / Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Direncanakan) * 100

Keterangan:

Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Dilaksanakan = Jumlah kegiatan pengawasan yang benar-benar dilaksanakan selama periode yang ditentukan.

Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Direncanakan = Jumlah kegiatan pengawasan yang direncanakan atau tercantum dalam rencana pengawasan.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001117 Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan -