Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan

Kode: 09.07.014

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEKRETARIATAN NEGARA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Produk Hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Rumus Perhitungan
1. Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan
P_ProdukHukum = (T_produk_terhasil / T_produk_target) * 100%

Keterangan:

P_ProdukHukum = Persentase produk hukum yang dihasilkan (%)
T_produk_terhasil = Jumlah produk hukum yang berhasil dihasilkan dan disahkan
T_produk_target = Jumlah produk hukum yang ditargetkan atau direncanakan untuk dihasilkan dalam periode tersebut

2. Kesesuaian Produk Hukum dengan Target
P_Kesesuaian = (T_produk_sesuai / T_produk_target) * 100%

Keterangan:

P_Kesesuaian = Persentase produk hukum yang sesuai dengan target atau rencana (%)
T_produk_sesuai = Jumlah produk hukum yang sesuai dengan target atau perencanaan yang telah ditetapkan
T_produk_target = Jumlah produk hukum yang direncanakan untuk dihasilkan
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001110 Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan -