Kode: 10.01.004
Indikator ini didefinisikan sebagai jumlah negara yang telah mengadopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata. Ini mengacu pada upaya negara-negara untuk menerapkan Protokol Nagoya tentang Akses ke Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Berkeadilan dari Pemanfaatannya pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (2010) dan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian (2001).Protokol Nagoya mencakup sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta manfaat yang timbul dari pemanfaatannya dengan menetapkan kewajiban inti bagi Para Pihak yang berkontrak untuk mengambil tindakan terkait akses, pembagian manfaat, dan kepatuhan. Tujuan dari Perjanjian Internasional adalah konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dan pembagian manfaat yang adil dan merata dari penggunaannya, selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Indikator tercapai jika terpenuhi ketersediaan kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan tersebut menjadi indikasi adanya adopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
15.6.1* |
Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata sumber daya genetik.. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000292 |
Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata sumber daya genetik | - |