Kode: 10.01.005
Kementerian LHK pada tahun 2015 telah mengeluarkan Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI) di Indonesia. JAI dapat berupa introduksi antar daerah/pulau maupun yang berasal dari negara lain telah sejak lama diperkirakan menjadi salah satu penyebab yang cukup berpengaruh terhadap penurunan kekayaan keanekaragam hayati.Menurut UN-CBD (The United Nations Convention on Biological Diversity),JAI diartikan sebagai jenis introduksi dan/atau penyebarannya di luar tempat penyebaran alaminya, baik dahulu maupun saat ini, mengganggu atau mencancam keanekaragaman hayati. JAI ini dapat terjadi pada semua kelompok taksonomi, seperti hewan, ikan, tumbuhan, jamur (fungi) dan mikroorganisme.
Indikator tercapai jika telah tersedia kebijakan legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI).Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
15.8.1* |
Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI). | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000294 |
Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI) | - |