Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan

Kode: 10.01.006

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Penegakan Perda yang dimaksud adalah segala tahapan penegakan perda yang dimulai dari inventaris perda, sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, pelaksanaan penegakan perda sesuai ketentuan yang diatur dalam perda dan perkada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Rumus Perhitungan
Persentase_Penegakan_Sanksi = (Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan / Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi) * 100%

Persentase_Penegakan_Sanksi : Persentase Perda/Perkada yang memuat sanksi dan telah ditegakkan.

Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan : Jumlah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi dan telah ditegakkan.

Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi : Jumlah keseluruhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000371 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan -