Luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun

Kode: 10.03.001

Parent
Informasi Dasar
Satuan
hektare
Tagging RAD
KEWILAYAHAN
Klasifikasi
Definisi

Area terbangun adalah area yang mulai dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan ruangnya. Pada Kawasan Budi Daya area terbangunan adalah pembangunan bangunan gedung (seperti gedung kantor, gedung pusat perbelanjaan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya), sedangkan pada Kawasan Lindung area terbangun adalah pengelolaan kawasan sesuai dengan fungsi kawasan lindung (seperti hutan pendidikan pada rimba kota, pembangunan taman kota, penataan riparian pada kawasan perlindungan setempat, pembangunan embung, dan lainnya).

Rumus Perhitungan
Perhitungan luasan area terbangun di WP KIPP IKN berdasarkan kondisi eksisiting dan data persil terbangun. Perhitungan luasan berdasarkan data spasial dengan Proyeksi CEA (Cylindrical Equal Area) dalam satuan hektar.

Metode perhitungan:
- Survei lapangan secara langsung melihat kondisi eksisting area terbangun. Survei dapat menggunakan UAV/Drone.
- Identifikasi lokasi-lokasi persil yang sudah terdapat peminatan investasi atau pembangunan
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.05.01.01.01 Luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun Indikator Sasaran KP