Kode: 10.04.009
Penindakan pelanggaran Pemilu baik berupa laporan dari publik maupun temuan kasus yang dilaksanakan dengan cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel. Indikator ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penindakan pelanggaran pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan standar yang ada
Rumus penghitungan: jumlah laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti / jumlah total laporan pelanggaran yang masuk atau ditemukan x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
01.03.02.01.01 |
Persentase hasil penindakan pelanggaran pemilu yang cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel | Indikator Sasaran KP |