Persentase hasil penindakan pelanggaran pemilu yang cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel

Kode: 10.04.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
DATA DUKUNG LAINNYA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Penindakan pelanggaran Pemilu baik berupa laporan dari publik maupun temuan kasus yang dilaksanakan dengan cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel. Indikator ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penindakan pelanggaran pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan standar yang ada

Rumus Perhitungan
Rumus penghitungan: jumlah laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti / jumlah total laporan pelanggaran yang masuk atau ditemukan x 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
01.03.02.01.01 Persentase hasil penindakan pelanggaran pemilu yang cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel Indikator Sasaran KP