Persentase penyempurnaan standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan keanggotaan Indonesia ke OECD

Kode: 10.04.016

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
DATA DUKUNG LAINNYA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Perbandingan antara standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan oleh Pemri berdasarkan rekomendasi Komite OECD terkait dengan Total standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang perlu disempurnakan oleh Pemri berdasarkan rekomendasi Komite OECD terkait.

Rumus Perhitungan
(Jumlah standar, kebijakan dan peraturan yang selesai disempurnakan oleh Pemri / Total Jumlah standar, kebijakan dan peraturan yang perlu disempurnakan Pemri berdasarkan hasil Rekomendasi OECD) X 100%.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.09.06.01.03 Persentase penyempurnaan standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan keanggotaan Indonesia ke OECD (2025- 2029) Indikator Sasaran KP