VARIABEL : Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan
Diproduksi Melalui Kegiatan :
Nama Kegiatan
Penyusunan Profil Kependudukan Kabupaten Belitung Timur
Nomor Rekomendasi BPS
K-22.1906.001
Tahun Kegiatan
2023
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belitung Timur
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Metadata Variabel (MS-VAR) :
2. Nama Variabel
Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan
3. Alias
Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan
4. Konsep
1. Administrasi Kependudukan 2. Data Kependudukan
5. Definisi
Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan adalah jumlah dan proporsi penduduk menurut status perkawinan yang meliputi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati di suatu daerah pada waktu tertentu
6. Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
7. Referensi Waktu
1 Tahun
8. Tipe Data
Integer
9. Klasifikasi Isian
10. Aturan Validasi
1. Nilai tidak boleh nol
2. Nilai tidak bisa minus
2. Nilai tidak bisa minus
11. Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah penduduk menurut status perkawinan pada satuan wilayah dan satuan waktu tertentu (1 tahun)?
12. Apakah Dapat Diakses Umum ?
1. Ya