Manggar, Forum SDI Belitung Timur– Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (10/09/25) menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia membahas optimalisasi pemanfataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan data terpadu yang bersifat dinamis, hasil integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Batu Pulas Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur ini melibatkan Bappelitbangda sebagai Sekretariat SDI sekaligus koordinator Forum SDI, Diskominfo SP sebagai Walidata, serta BPS sebagai Pembina Data.
Forum SDI dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, M. Tsahrir Jayakusuma, selanjutnya arahan dari Kepala BPS, Dwi Widiyanto dan masukan dari Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik (KIPS) DiskominfoSP, Irsyadinnas.
Penyelenggaraan Forum SDI dengan agenda pembahasan Optimalisasi Pemanfaatan DTSEN ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN yang diselenggarakan melalui Zoom Conference pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Forum membahas beberapa hal terkait DTSEN salah satunya mekanisme pemanfaatan DTSEN di Kabupaten Belitung Timur sekaligus menyepakati susunan pengelolaan akun akses DTSEN melalui portal https://dtsen.data.go.id. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat memiliki minimal dua akun dan maksimal 4 (empat) akun, dimana salah satunya harus berasal dari pejabat eselon I atau II.
DTSEN memiliki peran penting untuk mendukung terlaksanakanya pelayanan publik yang berbasis data khususnya untuk penyaluran bantuan sosial, subsidi, serta intervensi program pemerintah yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Penyaluran bantuan diberikan melalui sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan (Desil), yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) tingkatan, dimana desil 1 adalah 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok desil 1 sampai dengan desil 5 menjadi prioritas penerima bantuan, sementara desil 6 sampai desil 10 dianggap sudah cukup sejahtera dan tidak lagi menjadi prioritas.
Pemanfaatan DTSEN juga sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD 2025-2029 yang menekankan pentingnya pelayanan publik berbasis data untuk mewujudkan visi “Belitung Timur Nyaman dan Berkemajuan” serta selaras dengan tiga sasaran utama dalam RPJMN 2025 – 2029 yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi, adil dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat SDI akan menyiapkan berkas administrasi pengusulan akun sesuai aturan yang berlaku. Akun yang disetujui nantinya akan menjadi akses resmi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam memanfaatkan DTSEN, dengan tetap memperhatikan keamanan data, perlindungan privasi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur Dukung Optimalisasi Pemanfaatan DTSEN
Admin SDI Beltim
Tuesday, 25 November 2025
170 views
Admin SDI Beltim
Penulis
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Walidata Gelar Pembinaan JIGD dan Bimbingan Teknis Penggunaa...
16 Dec 2025
Walidata Bersama OPD Lakukan Pemutakhiran Data Pada Portal D...
05 Dec 2025
Layanan Automasi Kegiatan Survei Statistik Sektoral
05 Dec 2025
DiskominfoSP Gelar Pembinaan Statistik Sektoral dan Satu Dat...
05 Dec 2025
Beltim Jadi Kabupaten Pertama di Babel Selesaikan Input Data...
05 Dec 2025
Link berhasil disalin!