Apa itu SDI Kabupaten Belitung Timur?
Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Belitung Timur merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur. Melalui tata kelola SDI, seluruh data pemerintah daerah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur (https://sdi.beltim.go.id dan https://data.beltim.go.id).
Prinsip Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Belitung Timur
Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur, pasal 3, SDI Belitung Timur diselenggarakan berdasarkan prinsip antara lain :
- memenuhi Standar Data (petunjuk teknis penyusunan Standar Data Statistik (SDS) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini). BPS selaku Pembina Data Pusat telah menyusun Standar Data Statisik yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala (KepKa) BPS Nomor 850 Tahun 2023 yang bisa dibaca di sini dan juga disajikan dalam bentuk laman web di sini;
- memiliki Metadata (petunjuk teknis penyusunan Metadata Statistik (MS) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini);
- memenuhi kaidah Interoperabilitas Data (petunjuk teknis pelaksanaan Interoperabilitas Data (ID) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini);
- menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk (petunjuk teknis penggunaan Kode Referensi Dan/Atau Data Induk (KRDI) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini).
Penyelenggara SDI di Kabupaten Belitung Timur
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Belitung Timur antara lain :
- SK Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024.
- SK Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025.
Satu Data Belitung Timur diselenggarakan oleh :
- Pembina Data antara lain:
- Pembina Data Statistik yaitu BPS Kabupaten Belitung Timur;
- Pembina Data Spasial yaitu Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur; dan
- Pembina Data Keuangan yaitu BPKPD Kabupaten Belitung Timur;
- Sekretariat Data selaku Koordinator Forum Satu Data yaitu Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur;
- Walidata yaitu DiskominfoSP Kabupaten Belitung Timur;
- Walidata Pendukung yaitu Sekretaris pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
- Produsen Data yaitu seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Belitung Timur, bersama Agen Produsen Data yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Belitung Timur setiap tahun, sebagai berikut:
Daftar Data Kabupaten Belitung Timur
- Daftar Data Kabupaten Belitung Timur disusun berdasarkan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 7/JUKLAK/SESMEN/11/2022 tentang Penyusunan Daftar Data. dan ditetapkan melalui SK Bupati Belitung Timur setiap tahun, sebagai berikut:
Jadwal Rilis Data di Portal SDI Kabupaten Belitung Timur
- Secara Umum, pemutakhiran data dilakukan setahun sekali dan dirilis pada Bulan Mei, artinya data tahun n tersedia untuk publik pada bulan Mei tahun n+1 pada portal data ini.
- Lebih rinci jadwal rilis data berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
- Untuk data dengan periode tahunan: terbit maksimal pada bulan Mei tahun berikutnya.
- Untuk data dengan periode semester: terbit maksimal 1 bulan setelah semester berakhir.
- Untuk data dengan periode bulanan: terbit maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya.