Persentase Penegakan Perda Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Penegakan Perda adalah proses penegakan hukum terhadap peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penegakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dipatuhi oleh masyarakat dan aparat, serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran utama dalam penegakan Perda, dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
satpolpp@beltim.go.idDody Iskandar, S.M
gantong1978@gmail.com
Belitung Timur
Beltim
DD2025
DD2026
Perda
RAD.05.02.01
1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Informasi Tambahan
Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur
07 Apr 2025 02:51
04 Dec 2025 04:04