Senarai Rencana Terbit · ARC
Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur
Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur
Statistik Sektoral
1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Dibuat 27 Nov 2025
Diperbarui 04 Dec 2025
Tepat Waktu
Deskripsi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing
Informasi Umum
Tipe
dataset
Jadwal Rilis
31 Mei 2026
Pembuat
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
satpolpp@beltim.go.id
Pengelola
Dody Iskandar, S.M
gantong1978@gmail.com
Klasifikasi
Kelompok
1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Tag
Belitung Timur
Beltim
DD2026
RAD.05.02.01
Sumber Data
2024 - Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditingkatkan kompetensinya di kab.Belitung Timur.xlsx
XLSX
Unduh