Senarai Rencana Terbit · ARC

Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur

Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur Statistik Sektoral 1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Dibuat 27 Nov 2025 Diperbarui 04 Dec 2025 Tepat Waktu
Deskripsi

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing

Informasi Umum
Tipe dataset
Jadwal Rilis 31 Mei 2026
Pembuat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur satpolpp@beltim.go.id
Pengelola Dody Iskandar, S.M gantong1978@gmail.com
Klasifikasi
Kelompok 1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Tag Belitung Timur Beltim DD2026 RAD.05.02.01
Sumber Data

2024 - Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditingkatkan kompetensinya di kab.Belitung Timur.xlsx

XLSX Unduh