Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
disperindag@beltim.go.idHetty Suryani, S.E
hetty1099@gmail.comSumber Daya
Tahun 2016-2020 - Persentase Barang dalam kemasan tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXTahun 2021-2025 - Persentase Barang dalam kemasan tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX2024 - Persentase kesesuaian BDKT yang diawasi terhadap ketentuan yang berlaku.xlsx
XLSXBarang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
DownloadInformasi Tambahan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Belitung Timur
21 Apr 2024 06:19
01 Dec 2025 03:50