Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Nilai pengawasan kearsipan eksternal adalah hasil audit atau evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal (seperti Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah provinsi) terhadap penyelenggaraan kearsipan di suatu instansi atau pemerintahan daerah. Nilai ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan arsip oleh objek pengawasan terhadap prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

dispustaka@belitungtimurkab.go.id

Rinawati, S.A.P

rinawatidispus@gmail.com
Belitung Timur DD2026 RAD.09.06.06
2.24 Kearsipan
Sumber Daya
2022-2026_Nilai Pengawasan kearsipan eksternal.xlsx
XLSX

Nilai pengawasan kearsipan eksternal adalah hasil audit atau evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal (seperti Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah provinsi) terhadap penyelenggaraan kearsipan di suatu instansi atau pemerintahan daerah. Nilai ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan arsip oleh objek pengawasan terhadap prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku

Download
Informasi Tambahan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Belitung Timur

27 Nov 2025 03:06

04 Dec 2025 07:46