Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Nilai pengawasan kearsipan eksternal adalah hasil audit atau evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal (seperti Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah provinsi) terhadap penyelenggaraan kearsipan di suatu instansi atau pemerintahan daerah. Nilai ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan arsip oleh objek pengawasan terhadap prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku
dataset
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
dispustaka@belitungtimurkab.go.idRinawati, S.A.P
rinawatidispus@gmail.comSumber Daya
2022-2026_Nilai Pengawasan kearsipan eksternal.xlsx
XLSXNilai pengawasan kearsipan eksternal adalah hasil audit atau evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal (seperti Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah provinsi) terhadap penyelenggaraan kearsipan di suatu instansi atau pemerintahan daerah. Nilai ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pengelolaan arsip oleh objek pengawasan terhadap prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku
DownloadInformasi Tambahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Belitung Timur
27 Nov 2025 03:06
04 Dec 2025 07:46