Persentase peningkatan investor yang berinvestasi

Informasi Utama

Investor baru merupakan investor/penanam modal/pelaku usaha yang telah disetujui izin usahanya dan berencana menanamkan modal usahanya dengan dengan nilai izin investasi/modal usaha minimal >= Rp 1 milyar

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur

dpmptsp@belitungtimurkab.go.id

Fahzil Josan

fahzilj1.16@gmail.com
Belitung Timur DD2026 RAD.02.08.04
2.18 Penanaman Modal
Sumber Daya
4. Persentase peningkatan investor yang berinvestasi .xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Belitung Timur

27 Nov 2025 08:08

04 Dec 2025 07:49