Persentase peningkatan investor yang berinvestasi
Informasi Utama
Investor baru merupakan investor/penanam modal/pelaku usaha yang telah disetujui izin usahanya dan berencana menanamkan modal usahanya dengan dengan nilai izin investasi/modal usaha minimal >= Rp 1 milyar
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
dpmptsp@belitungtimurkab.go.idFahzil Josan
fahzilj1.16@gmail.com
Belitung Timur
DD2026
RAD.02.08.04
2.18 Penanaman Modal
Sumber Daya
4. Persentase peningkatan investor yang berinvestasi .xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Belitung Timur
27 Nov 2025 08:08
04 Dec 2025 07:49