Senarai Rencana Terbit · ARC

Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan Kabupaten Belitung Timur

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Belitung Timur Statistik Sektoral 2.22 Kebudayaan
Dibuat 21 Apr 2024 Diperbarui 03 Dec 2025 Tepat Waktu
Deskripsi

Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Informasi Umum
Tipe dataset
Jadwal Rilis 31 Mei 2026
Pembuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur disbudpar@beltim.go.id
Pengelola Budianto budi76.my@gmail.com
Klasifikasi
Kelompok 2.22 Kebudayaan
Tag Belitung Timur Benda Cagar Budaya DD2025 DD2026 Situs
Sumber Data

Tahun 2016-2020 - Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan Kab Belitung Timur.xlsx

XLSX Unduh

Tahun 2021-2025 - Benda Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Kab. Belitung Timur.xlsx

XLSX Unduh