Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur

dppkad.belitungtimur@gmail.com

LyLyan Agusnugraha

agusnugrahalylyan@gmail.vom
Belitung Timur DD2025 DD2026 LKPD RAD.09.02.08
5.02 Keuangan
Sumber Daya
2020-2024 Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan.xlsx
XLSX

Download
2024 - Ketepatan waktu penyampaian LKPD Kepada BPK RI
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur

04 Apr 2025 08:16

09 Dec 2025 08:02