Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
dppkad.belitungtimur@gmail.comLyLyan Agusnugraha
agusnugrahalylyan@gmail.vom
Belitung Timur
DD2025
DD2026
LKPD
RAD.09.02.08
5.02 Keuangan
Informasi Tambahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur
04 Apr 2025 08:16
09 Dec 2025 08:02