Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur

disbudpar@beltim.go.id

Budianto

budi76.my@gmail.com
Belitung Timur Benda Cagar Budaya DD2025 DD2026 Situs
2.22 Kebudayaan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan Kab Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Tahun 2021-2025 - Benda Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Kab. Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Belitung Timur

21 Apr 2024 02:56

03 Dec 2025 06:34