Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, Produksi Perikanan Budidaya adalah hasil dari kegiatan budidaya ikan yang meliputi semua tahapan dari penebaran, pemeliharaan, hingga panen, baik yang dilakukan di perairan darat maupun laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, dijelaskan bahwa: Produksi Perikanan Budidaya adalah jumlah hasil ikan dan/atau biota perairan lainnya yang diperoleh dari kegiatan usaha pembudidayaan ikan dalam kurun waktu tertentu. Produksi perikanan budidaya dapat dikelompokkan berdasarkan: Jenis komoditas (misalnya: ikan lele, nila, bandeng, udang, rumput laut); Sistem budidaya (misalnya: tambak, kolam, keramba, jaring apung, bioflok); Media budidaya (air tawar, air payau, air laut). Umumnya dilaporkan dalam satuan: Ton (berat basah) untuk ikan dan udang; Ton kering untuk rumput laut kering.
Dinas Perikanan Kab Belitung Timur
dkp.beltim@gmail.comELSY SUHESTARI, SE
elsysuhestari@gmail.comSumber Daya
2020-2024 Jumlah Produksi perikanan budidaya.xlsx
XLSXTahun 2016-2020 - Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXTahun 2021-2025 - Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXTerjadi lonjakan produksi perikanan budidaya pada Tahun 2023 dikarenakan jumlah tambak udang vaname rata-rata sudah berproduksi maksimal
DownloadInformasi Tambahan
Dinas Perikanan Kab Belitung Timur
25 Apr 2024 03:30
27 Nov 2025 02:55