Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan, yang dimaksud dengan produksi perikanan tangkap adalah Jumlah hasil tangkapan ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah pengelolaan perikanan. Dalam peraturan lain seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, juga disebutkan bahwa produksi perikanan tangkap merupakan bagian dari kegiatan usaha perikanan tangkap yang menghasilkan ikan dan organisme perairan lainnya dari laut atau perairan umum. Dapat Ditarik kesimpulan Produksi perikanan tangkap adalah total hasil tangkapan ikan dan biota air lainnya yang didaratkan oleh kapal penangkap dalam jangka waktu tertentu, dan dicatat secara resmi. Data disajikan menggunakan satuan ton.

Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur

dkp.beltim@gmail.com

ELSY SUHESTARI, SE

elsysuhestari@gmail.com
Belitung Timur Beltim DD2024 DD2025 DD2026 Perikanan Tangkap Produksi Perikanan RAD.02.06.01
3.25 Kelautan Dan Perikanan
Sumber Daya
2020-2024 Jumlah Produksi perikanan tangkap.xlsx
XLSX

Download
Tahun 2016-2020 - Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Tahun 2021-2025 - Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Belitung Timur
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Perikanan Kab Belitung Timur

21 Apr 2024 05:23

27 Nov 2025 02:54