Persentase penerbitan Akta Kelahiran anak Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
JumlahAkta kelahiran adalah tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah. Persentase penerbitan Akta Kelahiran anak diperoleh dari jumlah anak usia 0-18 tahun kurang 1 hari yang memiliki Akta Lahir dibagi jumlah anak usia 0-18 tahun kurang 1 hari. penduduk yang memiliki kuitpan akta kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur
disdukcapil@belitungtimurkab.go.idJodi Wiranugraha
jobeltim@gmail.com
Belitung Timur
Beltim
DD2025
DD2026
RAD.09.01.07
2.12 Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Sumber Daya
2020-2024 Kepemilikan akta kelahiran.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur
04 Apr 2025 03:09
27 Nov 2025 02:20