Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Permendagri No. 26 Tahun 2020 untuk mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran dalam penyelenggaraan Linmas, termasuk penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur

satpolpp@beltim.go.id

Dody Iskandar, S.M

gantong1978@gmail.com
Belitung Timur Beltim DD2025 DD2026 RAD.05.02.01
1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Sumber Daya
2020-2024 Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS).xlsx
XLSX

Download
2024 Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Kab.Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur

03 Apr 2025 02:40

04 Dec 2025 09:03