Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Permendagri No. 26 Tahun 2020 untuk mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran dalam penyelenggaraan Linmas, termasuk penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
satpolpp@beltim.go.idDody Iskandar, S.M
gantong1978@gmail.com
Belitung Timur
Beltim
DD2025
DD2026
RAD.05.02.01
1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Informasi Tambahan
Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur
03 Apr 2025 02:40
04 Dec 2025 09:03