Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 24 huruf a, menyebutkan bahwa Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur

dpuprpprp@beltim.go.id

Dwi Roosanda, A.Md

wiwik9349@gmail.com
Belitung Timur Beltim DD2024 DD2025 RAD.03.01.01 Rumah Layak Huni
1.04 Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Sumber Daya
2020-2024 Rasio rumah layak huni.xlsx
XLSX

Download
2016-2020 Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kab Belitung Timur

14 Mar 2024 05:09

08 Jul 2025 01:10