Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 24 huruf a, menyebutkan bahwa Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
dpuprpprp@beltim.go.idDwi Roosanda, A.Md
wiwik9349@gmail.com
Belitung Timur
Beltim
DD2024
DD2025
RAD.03.01.01
Rumah Layak Huni
1.04 Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Informasi Tambahan
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kab Belitung Timur
14 Mar 2024 05:09
08 Jul 2025 01:10