Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus,mobil barang

Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur

dishub@beltim.go.id

Lucia Franxisca, S.E

franxiscalusia.lf@gmail.com
Angkutan Jalan Belitung Timur Beltim DD2024 DD2025 Lalu Lintas RAD.03.03.01
2.15 Perhubungan
Sumber Daya
Tahun 2020-2024 Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Tahun 2021-2023 Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan:

Download
Informasi Tambahan

Dinas Perhubungan Kab Belitung Timur

30 Apr 2024 07:16

26 Jun 2025 03:15