Senarai Rencana Terbit · ARC

Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur

Dinas Perhubungan Kab Belitung Timur Statistik Sektoral 2.15 Perhubungan
Dibuat 30 Apr 2024 Diperbarui 26 Jun 2025 Tepat Waktu
Deskripsi

Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus,mobil barang

Informasi Umum
Tipe dataset
Jadwal Rilis 31 Mei 2026
Pembuat Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur dishub@beltim.go.id
Pengelola Lucia Franxisca, S.E franxiscalusia.lf@gmail.com
Klasifikasi
Kelompok 2.15 Perhubungan
Tag Angkutan Jalan Belitung Timur Beltim DD2024 DD2025 Lalu Lintas RAD.03.03.01
Sumber Data

Tahun 2020-2024 Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur.xlsx

XLSX Unduh

Tahun 2021-2023 Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur.xlsx

Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan:
XLSX Unduh