Jumlah Guru TPA Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru. ”Guru”adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan “Taman Pendidikan AlQur’an adalah lembaga pendidikan non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, akidah, dan akhlak di kalangan anakanak”.(Adib 2021) Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa yang di maksud degan Guru TPA adalah tenaga pendidik dari lembaga non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dan juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, dan melakukan pembinaan tingkah laku dan akhlak anak.
Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
setda@belitungtimurkab.go.idIra Mutiara Agustina, SE
iramutiara88@gmail.comSumber Daya
Tahun 2021-2024 - Jumlah Guru TPA Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Sekretariat Daerah Kab Belitung Timur
15 May 2024 01:45
25 Jun 2025 08:11