Jumlah Guru Madrasah Diniyah Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru.”Guru” adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa madrasah atau pendidikan diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.

Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur

setda@belitungtimurkab.go.id

Ira Mutiara Agustina, SE

iramutiara88@gmail.com
Belitung Timur Beltim Guru Madin
4.01 Sekretariat Daerah
Sumber Daya
Tahun 2021-2024 - Jumlah Guru Madrasah Diniyah.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Sekretariat Daerah Kab Belitung Timur

15 May 2024 01:53

25 Jun 2025 08:10