Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
satpolpp@beltim.go.idDody Iskandar, S.M
gantong1978@gmail.comSumber Daya
2024 - Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditingkatkan kompetensinya di kab.Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur
27 Nov 2025 03:48
04 Dec 2025 09:19