Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur

satpolpp@beltim.go.id

Dody Iskandar, S.M

gantong1978@gmail.com
Belitung Timur Beltim DD2026 RAD.05.02.01
1.05 Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Sumber Daya
2024 - Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditingkatkan kompetensinya di kab.Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Satuan Polisi Pamong Praja Kab Belitung Timur

27 Nov 2025 03:48

04 Dec 2025 09:19