Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Jumlah capaian kinerja penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dibagi jumlah seluruh penduduk berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dikali 100% Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur

dindik@belitungtimurkab.go.id

Wira Sudharma

perencanaandindikbeltim@gmail.com
Belitung Timur Beltim DD2025 Melek Huruf RAD.06.01.02
1.01 Pendidikan
Sumber Daya
2020-2024 Penduduk yang berusia 15 tahun melek huruf (tidak buta aksara).xlsx
XLSX

Jumlah capaian kinerja penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dibagi jumlah seluruh penduduk berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dikali 100% Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan.

Download
Informasi Tambahan

Dinas Pendidikan Kab Belitung Timur

25 Jun 2025 03:40

25 Jun 2025 07:49