Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Jumlah capaian kinerja penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dibagi jumlah seluruh penduduk berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dikali 100% Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan.
dataset
Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur
dindik@belitungtimurkab.go.idWira Sudharma
perencanaandindikbeltim@gmail.comSumber Daya
2020-2024 Penduduk yang berusia 15 tahun melek huruf (tidak buta aksara).xlsx
XLSXJumlah capaian kinerja penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dibagi jumlah seluruh penduduk berusia >15 tahun melek huruf se kabupaten/kota dikali 100% Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan.
DownloadInformasi Tambahan
Dinas Pendidikan Kab Belitung Timur
25 Jun 2025 03:40
25 Jun 2025 07:49