Persentase Angkutan Umum Laik Jalan Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Setiap Kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan Umum. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : 1. emisi gas buang kendaraan bermotor; 2. tingkat kebisingan 3. kemampuan rem parkir 4. kemampuan rem utama 5. kincup roda depan 6. kemampuan pancar dan arah sinar lampu 7. akurat alat penunjuk kecepatan 8. kedalam alur ban
dataset
Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
dishub@beltim.go.idLucia franxisca, S.E
fransiskalusia.If@gmail.comSumber Daya
Tahun 2016-2020 Persentase angkutan umum laik jalan Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXAngkutan Umum adalah Angkutan Penumpang yang dilakukan dengan sewa atau bayar termasuk dalam pengertian angkutan penumpang
DownloadInformasi Tambahan
Dinas Perhubungan Kab Belitung Timur
29 Apr 2024 08:05
29 Apr 2024 09:58