Senarai Rencana Terbit · ARC
Persentase Angkutan Umum Laik Jalan Kabupaten Belitung Timur
Dinas Perhubungan Kab Belitung Timur
Statistik Sektoral
2.15 Perhubungan
Dibuat 29 Apr 2024
Diperbarui 29 Apr 2024
Tepat Waktu
Deskripsi
Setiap Kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan Umum. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : 1. emisi gas buang kendaraan bermotor; 2. tingkat kebisingan 3. kemampuan rem parkir 4. kemampuan rem utama 5. kincup roda depan 6. kemampuan pancar dan arah sinar lampu 7. akurat alat penunjuk kecepatan 8. kedalam alur ban
Informasi Umum
Tipe
dataset
Jadwal Rilis
31 Mei 2026
Pembuat
Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
dishub@beltim.go.id
Pengelola
Lucia franxisca, S.E
fransiskalusia.If@gmail.com
Klasifikasi
Kelompok
2.15 Perhubungan
Tag
Angkutan Umum
Belitung Timur
Laik Jalan
Sumber Data
Tahun 2016-2020 Persentase angkutan umum laik jalan Kabupaten Belitung Timur.xlsx
Angkutan Umum adalah Angkutan Penumpang yang dilakukan dengan sewa atau bayar termasuk dalam pengertian angkutan penumpang
XLSX
Unduh