Senarai Rencana Terbit · ARC

Persentase Angkutan Umum Laik Jalan Kabupaten Belitung Timur

Dinas Perhubungan Kab Belitung Timur Statistik Sektoral 2.15 Perhubungan
Dibuat 29 Apr 2024 Diperbarui 29 Apr 2024 Tepat Waktu
Deskripsi

Setiap Kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan Umum. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : 1. emisi gas buang kendaraan bermotor; 2. tingkat kebisingan 3. kemampuan rem parkir 4. kemampuan rem utama 5. kincup roda depan 6. kemampuan pancar dan arah sinar lampu 7. akurat alat penunjuk kecepatan 8. kedalam alur ban

Informasi Umum
Tipe dataset
Jadwal Rilis 31 Mei 2026
Pembuat Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur dishub@beltim.go.id
Pengelola Lucia franxisca, S.E fransiskalusia.If@gmail.com
Klasifikasi
Kelompok 2.15 Perhubungan
Tag Angkutan Umum Belitung Timur Laik Jalan
Sumber Data

Tahun 2016-2020 Persentase angkutan umum laik jalan Kabupaten Belitung Timur.xlsx

Angkutan Umum adalah Angkutan Penumpang yang dilakukan dengan sewa atau bayar termasuk dalam pengertian angkutan penumpang
XLSX Unduh