Persentase Konsistensi Program antar Dokumen Perencanaan (RKPD dengan KUA-PPAS Kab Belitung Timur

Informasi Utama

Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah. PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Perangkat Daerah (RKA-PD) setelah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belitung Timur

bp4d.beltim@gmail.com

Alwan Ramdhi Nurwahyudin

alwan.beltim@gmail.com
Belitung Timur KUA PPAS RKPD
5.01 Perencanaan
Sumber Daya
Tahun 2021-2026 - Persentase Konsistensi Program antar Dokumen Perencanaan (RKPD dengan KUA-PPAS Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Tahun 2016-2020 - Persentase Konsistensi Program antar Dokumen Perencanaan (RKPD dengan KUA-PPAS Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Belitung Timur

22 Mar 2024 02:07

24 Apr 2024 14:33