Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
dpmdppkb@beltim.go.idMonica Dessyani, S.Sos
dessyanim@gmail.com
BUMDes
Belitung Timur
2.13 Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Informasi Tambahan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kab Belitung Timur
20 Mar 2024 03:38
23 Apr 2024 04:16